HARIAN.ID – Daftar 116 Fintech Legal Berijin di OJK Memasuki bulan September, ternyata jumlah pemain fintech p2p landing dikabarkan mengalami pengurangan dan selanjutnya pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan langsung memberikan laporan terbaru mereka dimana terdapat 5 pemain pinjaman online atau pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftar kembali mereka di OJK.
Sebanyak 116 fintech legal berizin di OJK sekarang ini sudah terekspos dan langsung diberikan konfirmasi oleh pihak OJK melalui laporan mereka yang terbaru di bulan September dan untuk pembagiannya, fintech lending terdaftar maupun berizin sebanyak 111 per tanggal 25 Agustus 2021.
Selanjutnya penyelenggara pinjol atau pinjaman online yang mengembalikan tanda terdaftar di antaranya adalah beberapa perusahaan yang sudah terkenal sebut saja perusahaan: PT.Satrio Jaya Persada (Tree+), PT.Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT.PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).
Menurut OJK, apabila pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan pihak penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional dan di dalam laporan yang terlampir, oJK menyebutkan jika ada penambahan 9 penyelenggara fintech lending yang sudah berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending yang diketahui resmi berizin dari OJK menjadi 77 penyelenggaraan.
Selanjutnya untuk 9 fintech yang dikabarkan baru memperoleh izin diantaranya adalah: TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow, dan Danai.id, dengan demikian ketika pihak OJK memberikan pengumuman maka masyarakat haruslah mengetahui mana saja pinjol yang aman dan sudah bekerjasama dengan OJK.
Pihak OJK sangat mengharapkan kepada masyarakat supaya memakai jasa penyelenggara fintech lending yang memang resmi terdaftar atau sudah mendapatkan izin dari pihak OJK supaya tidak menjadi korban penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Daftar 116 Fintech Legal Berijin di OJK
Bagi Anda yang ingin mengetahui perusahaan mana saja yang sudah resmi mendapatkan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, maka di bawah ini adalah dua pembagian bagi fintech lending yang sudah resmi kembali mendaftarkan perusahaan mereka dalam bidang tersebut.
Daftar fintech berizin
Untuk daftar fintech berizin yang resmi mendapatkan legalitas dari pihak oJK yaitu terdaftar sebanyak 77 diantaranya adalah sebagai berikut:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
Daftar fintech terdaftar
Selanjutnya di bawah ini adalah beberapa perusahaan fintech lending ya memang sudah mendapatkan kan izin dari OJK dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga aman bagi kalian semua dan untuk daftarnya adalah sebagai berikut:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- CROWDE
- danaIN
- Danabijak
- KawanCicil
- KREDIT CEPAT
- Samakita
- Vestia
- Asetku
- Danafix
- LAHANSIKAM
- Gandengtangan
- JEMBATANEMAS
- Qazwa
- Edufund
- FinanKu
- UATAS
- Dumi
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- BBX FINTECH
- Saku Ceria
- Indosaku
- IVOJI
- Pinjamindo
Itulah penjelasan kami tentang Daftar 116 Fintech Legal Berijin di otoritas Jasa Keuangan sehingga ketika anda sudah mengetahuinya bisa lebih waspada dengan pinjol mana saja yang sudah terdaftar dan pinjaman online mana yang ilegal.