Dukungan politik yang solid mengalir dari Senayan bagi ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. Komisi III DPR RI dalam rapat kerja pengawasan bersama jajaran petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, menyatakan dukungan mutlak kepada Kapolri untuk mengusut secara tuntas dan transparan indikasi keterlibatan pemodal maupun korporasi multinasional asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Dukungan parlemen ini merespons temuan intelijen penegakan hukum lingkungan terpadu yang mendeteksi adanya dugaan keterlibatan entitas anak usaha korporasi perkebunan kelapa sawit dan kehutanan bermodal asing (*penanaman modal asing*/PMA) yang sengaja memanfaatkan metode pembersihan lahan dengan cara membakar (*slash-and-burn*) guna menekan biaya investasi pembukaan kebun baru.

Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi atau perlakuan istimewa bagi korporasi mana pun yang terbukti merusak ekosistem hutan dan mencemari udara nusantara, terlepas dari latar belakang kewarganegaraan atau kepemilikan modal asingnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah kedaulatan hukum dan keselamatan jutaan warga dari ancaman kabut asap beracun.

DPR mendorong Polri untuk tidak hanya menyasar para pelaku pekerja lapangan atau pembakar upahan, melainkan berani menembus hingga ke aktor intelektual (*beneficial ownership*) dan jajaran direksi korporasi yang menandatangani kebijakan pembakaran tersebut. Penerapan sanksi pidana kumulatif, penutupan operasional perusahaan, serta pencabutan izin konsesi hak guna usaha (HGU) dinilai sebagai instrumen hukum yang tepat guna memberikan efek jera yang nyata.

Kapolri dalam paparannya menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah telah menetapkan puluhan tersangka perseorangan dan tengah mendalami berkas penyidikan terhadap beberapa korporasi besar di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Koordinasi lintas yurisdiksi melalui kerja sama Interpol juga disiapkan apabila ditemukan indikasi aliran dana pendanaan kejahatan lingkungan yang bersumber dari rekening luar negeri.

Lembaga swadaya masyarakat pemerhati lingkungan hidup mengapresiasi sinergi tegas antara DPR dan Polri ini. Penegakan hukum lingkungan yang berintegritas dipandang sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada hak hidup sehat rakyat dan kelestarian keanekaragaman hayati nusantara.

Dengan dukungan parlemen yang bulat, Polri berkomitmen menuntaskan setiap proses peradilan karhutla secara transparan dan akuntabel di hadapan publik. Sikap pantang mundur aparat hukum ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh dunia bahwa Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan alam demi keuntungan bisnis semata.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hasil pengawasan penegakan hukum ini akan dilaporkan secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. Dewan tidak akan segan memanggil pimpinan korporasi bermasalah ke ruang rapat parlemen apabila ditemukan indikasi praktik pembiaran atau kongkalikong yang merugikan kepentingan lingkungan hidup bangsa.

Ketegasan Polri dalam mengusut kasus kebakaran hutan hingga ke akar akarnya menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah keadilan konstitusi. Perlindungan terhadap kelestarian alam nusantara merupakan kewajiban mutlak demi masa depan keselamatan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dukungan penuh parlemen terhadap penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu menjadi bukti kuat komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nusantara. Ketegasan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua korporasi agar senantiasa menghormati hukum kelestarian lingkungan demi keselamatan generasi penerus bangsa.