JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar taklimat media di Jakarta, Selasa petang, guna mempercepat tahapan sosialisasi dan implementasi wajib sistem pelabelan gizi depan kemasan (*Front-of-Pack Nutrition Labelling*) bersandi 'Nutri-Level'. Langkah kebijakan kesehatan publik ini dipercepat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hak konstitusional masyarakat atas informasi yang jujur, jelas, dan transparan mengenai kandungan zat gizi pada seluruh produk makanan dan minuman kemasan olahan.

Sistem Nutri-Level mengadopsi standarisasi internasional dengan membagi profil kandungan gizi produk ke dalam empat tingkatan mutu (*Grade A, B, C, dan D*) yang ditandai dengan gradasi warna menarik pada bagian depan kemasan. Kategori 'Grade A' (warna hijau tua) menandakan produk pangan paling sehat dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sangat rendah serta tinggi serat alami, sementara 'Grade D' (warna merah tua) memperingatkan konsumen bahwa produk tersebut mengandung kadar gula atau natrium di atas batas aman yang harus dibatasi konsumsinya.

Menteri Kesehatan menegaskan bahwa penerapan Nutri-Level merupakan instrumen intervensi preventif paling krusial dalam membendung ledakan epidemi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Data riset kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi diabetes melitus, hipertensi, obesitas anak, dan penyakit jantung koroner melonjak tajam dalam satu dekade terakhir, di mana salah satu faktor determinan utamanya adalah konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang masif di kalangan anak usia sekolah.

Dengan adanya label warna yang mencolok di etalase toko dan minimarket, para orang tua tidak lagi perlu bersusah payah membaca angka-angka rumit pada tabel informasi nilai gizi di bagian belakang kemasan yang berukuran kecil. Konsumen dapat secara cerdas membandingkan produk mana yang lebih aman bagi kesehatan keluarga hanya dalam pandangan sekilas.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi ini dan siap melakukan reformulasi resep produk secara bertahap guna menurunkan kadar gula dan natrium tanpa mengurangi cita rasa. Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku industri pangan untuk menyesuaikan cetakan kemasan produk mereka sesuai standar baru.

Pilihan pangan sehat hari ini menentukan kualitas generasi masa depan bangsa. Melalui transparansi label Nutri-Level dan kesadaran masyarakat membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak, Indonesia optimis mampu mencetak generasi emas yang sehat bugar, berdaya tahan tinggi, dan terbebas dari beban penyakit kronis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menjelaskan bahwa sistem Nutri-Level mengadopsi kategorisasi warna dan huruf dari Grade A (paling sehat, rendah gula garam lemak) hingga Grade D (kandungan gula, garam, atau lemak jenuh tinggi yang memerlukan pembatasan konsumsi ketat). Label ini wajib dicetak pada bagian depan kemasan (*front-of-pack labeling*) dengan ukuran yang mudah terbaca secara kasat mata oleh calon konsumen sebelum membeli.

Kemenkes turut menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta asosiasi produsen makanan dan minuman untuk menyosialisasikan pedoman reformulasi produk. Industri pangan olahan diberikan masa transisi penyesuaian kemasan secara bertahap sembari didorong untuk menurunkan kadar gula tambahan dan sodium dalam resep produk mereka guna meraih peringkat nutrisi yang lebih ramah bagi kesehatan jantung dan metabolisme tubuh.

Kebijakan pelabelan gizi yang transparan ini merupakan terobosan krusial dalam menekan epidemi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, dan obesitas di Indonesia. Dengan literasi gizi yang mudah dipahami setiap keluarga, masyarakat dapat mengambil keputusan konsumsi pangan yang lebih bijak demi mewujudkan generasi bangsa yang sehat, cerdas, dan bugar.