JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) memimpin rapat koordinasi tingkat tinggi penegakan hukum nasional yang dihadiri para pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda dari seluruh Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa petang. Rapat konsolidasi strategis ini difokuskan pada pemantapan kesiapan operasional aparat penegak hukum dalam mengawal masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru yang mulai berlaku efektif menggantikan warisan hukum kolonial Belanda.

Dalam amanatnya, Wakapolri menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru menandai pergeseran paradigma hukum pidana fundamental di Indonesia, yakni dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan semata menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan keadilan restoratif (*restorative justice*). Seluruh penyidik Polri diinstruksikan untuk memiliki kesamaan persepsi yuridis agar penerapan pasal-pasal baru tidak menimbulkan multitafsir atau kegamangan penegakan hukum di lapangan.

Pemberlakuan hukum pidana baru ini menekankan bahwa sanksi penjara harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*). Untuk tindak pidana ringan, perkara anak, dan perselisihan antartetangga yang tidak menimbulkan korban luka berat, penyidik diwajibkan mengedepankan mekanisme mediasi penal yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan korban guna memulihkan harmoni sosial tanpa harus menumpuk narapidana di lembaga pemasyarakatan yang telah mengalami kelebihan kapasitas (*overcrowding*).

Mabes Polri bersama Kementerian Hukum dan HAM telah menggulirkan modul pelatihan sertifikasi hukum pidana baru secara masif bagi lebih dari 45.000 perwira penyidik reserse kriminal di tingkat polres dan polsek. Pelatihan ini mencakup pemahaman mendalam mengenai pedoman pemidanaan kerja sosial, pengawasan pidana bersyarat, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyidikan dan penahanan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum pidana mengapresiasi keseriusan institusi Polri dalam mempersiapkan masa transisi perundang-undangan ini. Penegakan hukum yang humanis, prediktif, dan transparan dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga legitimasi moral kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pembaruan hukum pidana adalah tonggak sejarah penting dalam kedaulatan hukum bangsa Indonesia. Dengan soliditas aparat penegak hukum dan komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan hakiki, KUHP baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil, bermartabat, dan melindungi kepentingan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam arahan strategisnya, Wakapolri menekankan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bertumpu pada pergeseran paradigma penyidik kepolisian dari pendekatan retributif yang semata-mata mengedepankan pemidanaan penjara menuju pendekatan keadilan restoratif (*restorative justice*) yang memulihkan keseimbangan hubungan sosial di masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, modul pelatihan etik dan hukum acara pidana modern telah didistribusikan ke seluruh Sekolah Polisi Negara (SPN) dan akademi kepolisian di tanah air.

Polri juga menggandeng akademisi hukum pidana terkemuka dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal evaluasi berkala pelaksanaan KUHP baru di tingkat Polsek dan Polres. Sistem pelaporan penanganan perkara berbasis digital (*electronic case tracking system*) diperbarui secara ketat guna memastikan setiap diskresi penyidikan berlangsung akuntabel dan transparan tanpa ada ruang penyalahgunaan wewenang hukum.

Langkah konsolidasi internal yang solid ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengawal transisi hukum nasional menuju peradaban hukum yang lebih adil, berkeadaban, dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembaruan hukum pidana Indonesia adalah tonggak penting dalam memperkokoh supremasi hukum yang melayani rasa keadilan seluruh lapisan rakyat.

Partisipasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi hukum juga dibuka seluas-luasnya untuk memantau efektivitas penerapan sanksi pidana kerja sosial dan denda damai. Dengan demikian, keadilan substantif benar-benar terwujud di lapangan, menciptakan suasana tertib sipil yang aman, damai, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi status sosial.