MEDAN — Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana proyek preservasi dan perbaikan berkala jalan nasional lintas Sumatera, Selasa pagi. Salah satu tersangka yang resmi ditahan adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan direktur perusahaan rekanan kontraktor swasta.

Kasus dugaan rasuah ini berkaitan dengan paket lelang pekerjaan perbaikan jalan arteri penghubung antarkabupaten tahun anggaran 2024–2025 yang bernilai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta uji forensik mutu konstruksi laboratorium teknik independen, ditemukan adanya manipulasi volume ketebalan aspal (*shortfall*), penurunan spesifikasi agregat pondasi jalan, serta laporan kemajuan fisik fiktif (*mark-up progress*) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Kondisi jalan nasional yang baru selesai diperbaiki dilaporkan telah mengalami kerusakan parah, bergelombang, dan berlubang hanya dalam kurun waktu beberapa bulan pasca-serah terima pekerjaan. Kerusakan infrastruktur vital ini tidak hanya memicu kemacetan arus distribusi logistik sembako di koridor pantai timur Sumatera, melainkan juga meningkatkan angka kecelakaan fatal bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tim penyidik telah menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka, mencakup rekening bank beku, sertifikat tanah, serta kendaraan mewah guna memulihkan kerugian kas negara (*asset recovery*) melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan komitmen penuh untuk membersihkan jajaran internal balai jalan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pengawasan proyek infrastruktur strategis nasional ke depan akan diperketat melalui integrasi audit berbasis citra satelit dan sensor pemindai ketebalan aspal cerdas (LiDAR) guna menutup celah kongkalikong antara pejabat lelang dan kontraktor nakal.

Integritas pembangunan infrastruktur merupakan hak mutlak rakyat yang dibiayai dari uang pajak masyarakat. Langkah tegas kejaksaan menindak mafia proyek jalan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola anggaran negara bahwa setiap rupiah dana pembangunan harus dipertanggungjawabkan dengan mutu terbaik demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Dalam proses penyidikan lanjutan, tim kejaksaan turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana haram (*money trail*) yang mengalir ke rekening para pejabat lelang dan pihak keluarga. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai didalami untuk menyita seluruh aset kekayaan yang bersumber dari korupsi infrastruktur publik tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengapresiasi keberanian penegak hukum di daerah dalam membongkar kartel proyek jalan. Penerapan sistem tender elektronik terintegrasi berbasis kecerdasan buatan diharapkan dapat menutup celah persekongkolan tender lelang dan menjamin setiap anggaran infrastruktur terealisasi dengan kualitas terbaik bagi masyarakat luas.

Penegakan hukum tanpa kompromi ini menjadi bukti nyata bahwa era impunitas bagi mafia proyek jalan telah berakhir, mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen kejaksaan dalam mengawal proyek strategis daerah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan tata kelola pembangunan yang akuntabel, bebas dari praktik korupsi, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat luas.