JAKARTA — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja intensif bersama jajaran pejabat kementerian terkait di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin petang, guna mempercepat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Rapat legislasi ini memfokuskan perdebatan pada reformasi tata kelola pendidikan modern yang adaptif terhadap kemajuan sains global, perlindungan hak profesi guru, serta kemudahan integrasi akademik lintas batas negara.
Salah satu terobosan regulasi terpenting yang disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi X adalah penyederhanaan mekanisme penyetaraan ijazah dan gelar akademik bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Selama ini, ribuan alumni universitas terkemuka dunia asal Indonesia menghadapi kendala birokrasi verifikasi dokumen yang memakan waktu berbulan-bulan saat hendak mengabdi di tanah air, baik untuk berkarir di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, maupun industri riset swasta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menegaskan bahwa klausul baru dalam undang-undang ini akan mengadopsi sistem pengakuan kualifikasi otomatis (*automatic credential recognition*) berbasis kesetaraan standar akreditasi internasional dan perjanjian konsorsium pendidikan global. Dengan integrasi pangkalan data digital antarnegara, proses verifikasi ijazah diaspora dapat diselesaikan dalam hitungan hari kerja secara transparan dan bebas pungutan liar.
Selain isu diaspora dan internasionalisasi pendidikan, Komisi X DPR secara vokal memperjuangkan kepastian tunjangan profesi guru (TPG) dan kenaikan standar upah minimum bagi tenaga pendidik honorer di daerah. Fraksi-fraksi di parlemen menekankan bahwa martabat profesi guru tidak boleh dikesampingkan dalam transformasi pendidikan, karena mutu generasi penerus bangsa ditentukan langsung oleh kesejahteraan dan ketenangan batin para pendidiknya.
RUU Sisdiknas juga memasukkan payung hukum perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dari kriminalisasi hukum saat menjalankan tugas pendisiplinan siswa di sekolah. Standar operasional prosedur (SOP) mediasi kekeluargaan diwajibkan menjadi mekanisme penyelesaian utama sebelum kasus kesalahpahaman antara guru dan orang tua murid dibawa ke ranah hukum kepolisian.
DPR menargetkan pengesahan RUU Sisdiknas ini menjadi kado perundangan bagi pemerintahan baru guna meletakkan fondasi hukum pendidikan yang kokoh menuju visi Indonesia Emas 2045. Regulasi yang inklusif, adil, dan berorientasi masa depan ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem pendidikan nasional yang memanusiakan manusia dan berdaya saing global.
Anggota Komisi X DPR dari berbagai lintas fraksi juga menekankan pentingnya transparansi dalam alokasi anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para guru di daerah pelosok. Pengawasan ketat terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru dipastikan bebas dari potongan birokrasi yang merugikan tenaga pendidik.
Dengan perumusan regulasi yang matang, komprehensif, dan partisipatif, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh dalam mewujudkan ekosistem pendidikan nasional yang unggul, berkeadilan sosial, dan adaptif terhadap kemajuan peradaban sains dan teknologi global.
Komisi X DPR memastikan akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi ini bersama kementerian terkait agar seluruh pasal yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kemajuan dunia pendidikan dan pemuliaan martabat para guru di seluruh pelosok nusantara demi masa depan generasi emas Indonesia 2045.
Partisipasi publik yang luas dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, dan asosiasi profesi guru dalam proses uji sahih RUU Sisdiknas membuktikan bahwa produk legislasi yang baik harus lahir dari rahim aspirasi masyarakat. Dengan demikian, regulasi ini memiliki legitimasi moral dan sosiologis yang kuat untuk diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah nusantara.