Perundingan iklim multilateral di bawah naungan PBB berhasil mencapai konsensus bersejarah terkait mekanisme pendanaan transisi energi bersih. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat penghentian bertahap pembangkit listrik berbahan bakar fosil tanpa membebani fiskal negara-negara berkembang.
Menurut laporan dari Reuters di Jenewa, kerangka kerja baru yang disepakati menetapkan bahwa setidaknya 60 persen dari alokasi dana iklim internasional wajib disalurkan melalui mekanisme hibah langsung, transfer teknologi, serta pembiayaan ekuitas lunak. Hal ini dilakukan guna mencegah jebakan utang baru bagi negara-negara di belahan bumi selatan yang tengah berupaya menurunkan emisi karbon.
Perwakilan negara-negara berkembang menyambut positif langkah tersebut. Mereka menekankan bahwa komitmen negara maju untuk memenuhi target pendanaan tahunan harus diiringi dengan proses administrasi yang transparan, mudah diakses, dan tidak dibebani persyaratan bunga komersial yang mencekik.
Langkah tindak lanjut dari kesepakatan ini mencakup peluncuran fasilitas penjaminan investasi energi terbarukan multilateral. Fasilitas ini dirancang untuk menarik partisipasi dana kelolaan swasta global dalam mendanai proyek transmisi listrik antar-pulau dan pembangkit panas bumi di kawasan Asia Tenggara dan Amerika Latin.