Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama jajaran Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengetok palu kesepakatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji Tahun 1448 Hijriah / 2027 Masehi dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Kesepakatan biaya haji tahun 2027 ini menjadi kabar melegakan bagi ratusan ribu calon jemaah haji di tanah air karena memadukan peningkatan kualitas layanan akomodasi di Tanah Suci dengan struktur pembiayaan yang sangat rasional dan terjangkau.

Berdasarkan kesepakatan final panitia kerja (panja) haji, total angka BPIH tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah reguler. Dari keseluruhan nominal tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung calon jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 atau mencakup 55,50 persen dari total biaya haji. Sementara itu, porsi sisanya sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen ditanggung secara penuh melalui alokasi Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meskipun angka total BPIH secara makro memperhitungkan kenaikan tarif avtur pesawat dan biaya sewa hotel di Makkah dan Madinah, skema pelunasan yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji pada kenyataannya jauh lebih ringan. Hal ini dimungkinkan berkat formula perhitungan komprehensif yang mengintegrasikan dana setoran awal pendaftaran jemaah sebesar Rp 25.000.000, pengembalian imbal hasil rekening virtual (virtual account) jemaah sebesar Rp 3.400.000, serta suntikan subsidi efisiensi fiskal pemerintah sebesar Rp 3.200.000.

Dengan perhitungan formula tersebut, sisa uang tunai yang wajib disetorkan oleh calon jemaah haji pada fase pelunasan tahap akhir hanya sebesar Rp 23.048.825 (dibulatkan menjadi sekitar Rp 23 juta). Besaran pelunasan ini dinilai sangat melegakan masyarakat kelas pekerja dan petani di daerah yang telah menabung puluhan tahun dalam daftar tunggu antrean haji, sekaligus meredakan kekhawatiran publik mengenai potensi lonjakan biaya di tengah fluktuasi kurs mata uang global.

Penetapan besaran BPIH tahun 2027 ini disusun dengan menggunakan asumsi makroekonomi yang terukur dan prudent, yakni nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar USD 1 setara Rp 17.500, serta kurs Riyal Arab Saudi sebesar SAR 1 setara Rp 4.666,67. Untuk kuota haji nasional tahun 2027, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengalokasikan sebanyak 221.000 jemaah bagi Indonesia, yang terbagi atas 203.320 kuota jemaah haji reguler (termasuk petugas pemandu dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.

Ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangannya menegaskan bahwa efisiensi biaya yang dicapai sama sekali tidak akan mengurangi standar mutu kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci. Parlemen telah mengunci kesepakatan agar menu katering makanan jemaah tetap bercita rasa nusantara penuh dengan porsi gizi seimbang, fasilitas tenda berpendingin udara (AC) di Arafah dan Mina ditingkatkan, serta armada bus shalawat beroperasi penuh selama 24 jam untuk mengantar jemaah dari hotel pemondokan menuju Masjidil Haram.

Kementerian Agama dan Kementerian Haji mengimbau para calon jemaah yang masuk dalam daftar alokasi kuota keberangkatan tahun 2027 untuk segera mempersiapkan kebugaran fisik (istitha'ah kesehatan) di Puskesmas domisili masing-masing seraya menunggu jadwal pembukaan pelunasan perbankan syariah yang akan diumumkan secara serentak pekan depan.

Kesepakatan harmonis antara DPR dan Pemerintah ini membuktikan akuntabilitas dan transparansi tata kelola dana haji Indonesia, menjaga keseimbangan jangka panjang dana kelolaan umat di BPKH, serta memastikan ibadah haji tetap dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia.