Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) secara resmi membacakan putusan krusial terkait perkara sengketa hukum mengenai keabsahan berkas syarat pencalonan dan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, sembilan Hakim Konstitusi bersepakat menyatakan bahwa permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil tersebut 'tidak dapat diterima' (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum majelis menjelaskan bahwa batu uji utama penolakan permohonan tersebut berpijak pada tidak terpenuhinya kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Mengacu secara ketat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk bertindak sebagai pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terdaftar secara sah sebagai kontestan peserta pemilu, bukan warga negara perorangan maupun kelompok organisasi kemasyarakatan.

Meskipun majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil kedudukan hukum, MK tetap memberikan pertimbangan hukum mendalam terhadap materi pokok permohonan yang ramai menjadi perdebatan publik. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi memaparkan bahwa berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti surat, dokumen penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta klarifikasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis tidak menemukan adanya bukti fisik otentik bahwa ijazah jenjang pendidikan luar negeri milik Gibran dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Bradford memiliki status kesetaraan yang identik dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kurikulum nasional Indonesia.

Namun demikian, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan garis batas kewenangan yurisdiksi peradilan konstitusi. Mahkamah menyatakan bahwa seluruh tahapan proses sengketa administratif pencalonan, verifikasi faktual berkas pilpres, dan penetapan hasil pemilihan umum secara hukum telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada saat Mahkamah memutus sengketa hasil pemilu pada April 2024 lalu. Terlebih lagi, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah secara resmi mengucapkan sumpah dan dilantik di hadapan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sehingga MK tidak lagi memiliki dasar kewenangan hukum konstitusional untuk menganulir, membatalkan keterpilihan, ataupun mendiskualifikasi pejabat negara yang telah memangku jabatan secara sah.

Menanggapi amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kuasa hukum pihak terkait menyambut baik putusan majelis yang dinilai telah memberikan kepastian hukum tuntas serta mengakhiri spekulasi politik yang bergulir di ruang publik. Pihak pemerintah menegaskan bahwa roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berjalan solid, fokus mengakselerasi program kerja prioritas, serta menjamin stabilitas politik nasional demi kelancaran agenda pembangunan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, perwakilan koordinator pemohon menyatakan menghormati putusan hukum Mahkamah Konstitusi kendati tetap menyampaikan catatan kritis terhadap keterbatasan ruang uji materil bagi partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal integritas pemilu. Denny Indrayana menyatakan bahwa berkas catatan hukum dan argumentasi konstitusi yang telah disusun dalam perkara ini akan dibukukan sebagai bahan kajian akademik bagi perbaikan tata kelola hukum pemilu dan penegakan hukum tata negara di masa mendatang.

Putusan final MK ini secara resmi menutup lembaran perdebatan hukum mengenai syarat administratif pencalonan wakil presiden di meja peradilan konstitusi. Hal ini menegaskan kembali prinsip bahwa sengketa kepemiluan memiliki mekanisme, tata waktu, dan batasan subjek hukum yang diatur secara ketat oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional demi menjaga stabilitas bernegara.