TEHERAN — Ketegangan geopolitik di perairan strategis Selat Hormuz kembali berada di titik kritis menyusul peringatan tegas otoritas pertahanan kawasan terkait pembatasan akses pelayaran kapal niaga internasional sebelum kesepakatan damai komprehensif disepakati oleh negara-negara kekuatan besar. Jalur perairan sempit yang menghubungkan produsen minyak Teluk dengan pasar energi dunia tersebut memegang peranan krusial karena dilalui oleh lebih dari seperlima total konsumsi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dunia setiap harinya.
Krisis maritim ini mencuat seiring desakan diplomatik Teheran yang menuntut penghentian sanksi sepihak, pembukaan akses aset keuangan internasional, serta penarikan armada kapal perang asing dari perairan Teluk Oman. Sementara itu, koalisi negara-negara konsumen energi Barat menyerukan jaminan kebebasan navigasi internasional (*freedom of navigation*) sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) guna mencegah tersendatnya rantai pasok energi industri global.
Pasar komoditas berjangka dunia merespons situasi ini dengan kenaikan premi risiko secara instan. Asosiasi perasuransian pelayaran internasional (Lloyd's Market Association) telah memperluas zona risiko perang tinggi (*high-risk area*) di sepanjang perairan Teluk, yang berakibat pada kenaikan tarif premi asuransi kapal kargo dan tanker hingga tiga kali lipat. Kenaikan biaya logistik maritim ini mulai merembet pada lonjakan tarif kargo kontainer global di rute pelayaran Asia–Eropa.
Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) bersama Badan Energi Internasional (IEA) menggelar sidang konsultasi darurat guna mengkaji ketersediaan kapasitas produksi cadangan (*spare capacity*) dan rute pipa darat alternatif melalui pelabuhan Yanbu di Laut Merah serta Fujairah di Teluk Oman. Namun, para analis energi memperingatkan bahwa infrastruktur pipa darat yang ada saat ini hanya mampu mengalihkan sebagian kecil dari volume raksasa minyak yang biasanya melintasi Selat Hormuz.
Bagi negara-negara berkembang importir minyak, termasuk Indonesia, stabilitas keamanan di Selat Hormuz merupakan kepentingan vital dalam menjaga beban subsidi energi APBN dan kestabilan harga bahan bakar minyak domestik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri secara konsisten mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri, mengedepankan jalan perundingan damai, serta menghindari tindakan konfrontatif yang dapat menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis energi baru.
Dunia kini menanti terobosan mediasi netral yang difasilitasi oleh sejumlah negara mediator di kawasan Teluk guna merumuskan tata kelola keamanan perairan bersama. Perdamaian dan kepastian hukum pelayaran di Selat Hormuz menjadi syarat mutlak bagi pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh bangsa.
Di sektor asuransi maritim, peningkatan premi risiko perang di perairan Selat Hormuz diperkirakan memicu biaya tambahan hingga miliaran dolar bagi perdagangan internasional. Para importir gandum dan pupuk di Asia dan Afrika mulai menyuarakan kekhawatiran akan ancaman krisis ketahanan pangan jika rute pengapalan kapal curah (*bulk carrier*) terganggu secara berkepanjangan.
Komitmen bersama negara-negara produsen dan konsumen energi untuk menjaga keamanan jalur pelayaran Selat Hormuz dinilai sebagai kunci utama mencegah guncangan ekonomi dunia yang lebih parah. Pendekatan multilateralisme di bawah naungan PBB diharapkan mampu melahirkan koridor maritim damai yang menjamin keselamatan konvoi kapal niaga dari segala bentuk ancaman militer.
Indonesia melalui jalur diplomasi luar negeri terus mendorong penyelesaian damai sengketa maritim internasional secara berkeadilan. Penguatan arsitektur hukum laut internasional dan penolakan terhadap aksi blokade sepihak menjadi prinsip dasar yang diperjuangkan Indonesia demi menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan dan kemakmuran bersama umat manusia.