Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengundangkan regulasi bersejarah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Penerbitan beleid hukum tingkat tertinggi ini menjadi jawaban tuntas atas gelombang aspirasi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh penjuru Tanah Air yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian regulasi, pembatasan potongan komisi perusahaan aplikator, serta kejelasan status perlindungan kerja dalam hubungan kemitraan ekonomi digital.
Poin paling fundamental yang tertuang dalam Perpres No. 27/2026 adalah penetapan batas maksimal pemotongan biaya layanan aplikasi (platform fee) oleh perusahaan penyedia aplikasi sebesar 8 persen. Pembatasan komisi sebesar 8 persen ini menyempurnakan ketentuan teknis Keputusan Menteri Perhubungan yang telah diuji coba secara bertahap sejak pertengahan tahun, sekaligus menghentikan praktik pemotongan komisi sepihak di masa lalu yang kerap mencapai 15 hingga 20 persen dan sangat menggerus pendapatan bersih harian para pengemudi di jalanan.
Cakupan perlindungan dalam regulasi baru ini tidak hanya terbatas pada layanan pengangkutan penumpang roda dua dan roda empat semata, melainkan diperluas secara menyeluruh mencakup layanan pengantaran paket barang logistik serta pengantaran pesanan makanan dan minuman (food delivery). Perluasan cakupan ini menjamin bahwa seluruh segmen pekerjaan pengemudi daring dalam ekosistem platform digital terlindungi oleh standar keselamatan, tarif dasar per kilometer yang layak, serta transparansi algoritma penugasan order tanpa diskriminasi.
Terobosan strategis lainnya dalam Perpres ini adalah pengakuan status yuridis bagi para pengemudi ojek daring sebagai 'pelaku usaha mikro'. Melalui klasifikasi ini, para pengemudi tidak lagi berada di ruang abu-abu hubungan ketenagakerjaan, melainkan berhak atas seluruh paket fasilitas kebijakan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional. Pengemudi kini memiliki akses resmi untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah guna peremajaan kendaraan operasional, kemudahan pendaftaran perizinan berusaha, pelatihan peningkatan keterampilan digital, serta insentif perpajakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Untuk menjamin efektivitas implementasi regulasi di lapangan, pemerintah merancang mekanisme pembagian kewenangan terpadu antar kementerian. Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu utama dalam mengawasi perjanjian kemitraan agar berjalan adil dan tidak eksploitatif. Kementerian Perhubungan memegang mandat penetapan formula tarif batas bawah dan batas atas angkutan orang. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengawasi tata kelola teknologi sistem algoritma, perlindungan data pribadi mitra, serta batas biaya aplikasi pada layanan pengantaran barang dan makanan.
Selain aspek pendapatan, Perpres 27/2026 mewajibkan perusahaan aplikator untuk mengintegrasikan seluruh mitra pengemudi aktif ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini ditujukan untuk memberikan jaring pengaman finansial yang kokoh bagi keluarga para pengemudi apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas saat mereka bertugas melayani mobilitas masyarakat sehari-hari.
Berbagai serikat dan asosiasi pengemudi ojol di kota-kota besar menyambut gembira terbitnya Perpres ini dan mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mendengarkan suara pekerja akar rumput. Mereka berharap kementerian terkait dan jajaran aparat penegak hukum segera membentuk satuan tugas pengawasan independen guna menindak tegas aplikator nakal yang masih membebankan potongan tersembunyi di luar batas maksimal 8 persen.
Selain itu, pemerintah juga merancang program beasiswa pendidikan anak pengemudi ojol berprestasi yang didanai melalui program tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) korporasi aplikator transportasi digital bersama Kementerian Pendidikan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini membuktikan komitmen negara dalam menata ekonomi gig (gig economy) secara berkeadilan, di mana pertumbuhan industri teknologi digital berkecepatan tinggi harus berjalan seiring dengan peningkatan taraf hidup, martabat, dan kesejahteraan jutaan pekerja transportasi di garis terdepan.