Penegakan hukum terhadap ekosistem kejahatan finansial digital terus diintensifkan guna memberikan efek jera kepada sindikat penipuan daring. Melalui mekanisme pelacakan aliran dana terpadu, pemerintah menargetkan simpul vital transaksi para pelaku kejahatan siber, yakni rekening penampung perbankan.
Sebagaimana dirilis oleh portal InfoPublik.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan nasional untuk memblokir total 840 rekening bank dan akun dompet digital (e-wallet) yang terbukti memfasilitasi transaksi penipuan undian bodong dan pinjaman daring ilegal.
Langkah pembekuan cepat ini dapat terlaksana berkat integrasi data aduan masyarakat pada portal CekRekening.id dengan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Mencurigakan milik OJK. Ketika laporan korban terverifikasi dengan bukti transfer valid, rekening tujuan akan otomatis diisolasi untuk mencegah penarikan tunai oleh pelaku.
Direktur Pengawasan Finansial Komdigi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rekam jejak nomor rekening tujuan di portal resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi belanja online. Kolaborasi proaktif antara regulator, perbankan, dan kesadaran masyarakat menjadi benteng terkuat dalam mereduksi korban penipuan siber.