Upaya global dalam memperluas pasar perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market) mencatat kemajuan substansial setelah ASEAN dan Uni Eropa meratifikasi nota kesepahaman harmonisasi standar offset emisi. Kesepakatan ini membuka jalan bagi perdagangan kredit karbon lintas kawasan dengan jaminan integritas tinggi.

Menurut laporan dari Reuters di Brussel, mekanisme baru ini mengakui sertifikat kredit karbon yang diterbitkan dari proyek konservasi hutan gambut, restorasi mangrove, dan reboisasi di kawasan Asia Tenggara sebagai instrumen kepatuhan penurunan emisi industri di Eropa. Langkah ini mengakhiri friksi tarif regulasi mekanisme penyesuaian batas karbon (CBAM).

Komisioner Iklim Uni Eropa menyatakan bahwa keterlacakan digital berbasis buku besar terdistribusi akan memastikan setiap unit kredit karbon terbebas dari klaim ganda (double-counting). Dana yang dihimpun dari penjualan kredit karbon tersebut wajib dialokasikan minimal 70 persen untuk kesejahteraan masyarakat adat di sekitar hutan.

Bagi Indonesia, kesepakatan ini memperbesar peluang devisa hijau dari bursa karbon nasional (IDXCarbon). Hutan hujan tropis dan ekosistem karbon biru nusantara kini memiliki nilai ekonomi nyata di pasar internasional tanpa harus mengorbankan kelestarian ekologinya.