Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama tim perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara intensif mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis petang (8/10/2026). Langkah legislasi progresif ini memasuki babak krusial setelah pemerintah secara resmi menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna merespons disrupsi teknologi digital dan ledakan karya berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Salah satu substansi paling revolusioner yang dimatangkan dalam RUU Hak Cipta anyar ini adalah kepastian status hukum bagi karya-karya seni, musik, sastra, ilustrasi visual, dan peranti lunak yang dihasilkan dengan bantuan generator AI. Mengacu pada draf pasal baru, undang-undang secara tegas menetapkan bahwa suatu ciptaan yang memanfaatkan teknologi AI hanya berhak memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat kontribusi intelektual dan konsepsi kreatif manusia yang terbukti secara otentik, seperti proses seleksi prompt terarah, proses kurasi artistik, dan penyempurnaan manual pascaproduksi.
Sebaliknya, produk visual atau audio yang dihasilkan secara otomatis 100 persen murni oleh algoritma komputer tanpa campur tangan dan arahan orisinalitas pemikiran manusia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai subjek pemegang hak cipta eksklusif. Ketentuan ini dirancang secara cermat guna melindungi hak moral dan hak ekonomi para seniman, komposer musik, penulis, dan desainer manusia dari ancaman perampasan karya orisinal oleh model pembelajaran mesin komersial.
Poin krusial lain yang diatur secara ketat adalah tanggung jawab hukum (legal liability) dari perusahaan platform digital raksasa dan media sosial yang menyebarluaskan konten di wilayah Indonesia. RUU Hak Cipta mewajibkan seluruh pengelola platform digital untuk menyediakan teknologi pemindai sidik jari digital (content ID) otomatis guna mencegah pengunggahan konten bajakan, serta merespons permohonan penurunan konten ilegal (notice and takedown) dalam batas waktu maksimal yang ketat.
Parlemen dan pemerintah juga memperkokoh tata kelola penarikan dan pendistribusian royalti karya cipta bagi para musisi dan pencipta lagu tanah air. Sistem pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) direformasi dengan mengadopsi pencatatan buku besar digital (digital ledger) berbasis keterbukaan data publik. Langkah ini ditujukan untuk mengakhiri perselisihan panjang mengenai transparansi pembagian royalti lagu di ruang publik komersial seperti hotel, restoran, dan layanan streaming musik.
Selain industri seni dan hiburan, RUU ini memberikan proteksi tegas terhadap karya jurnalistik orisinal milik perusahaan pers nasional. Platform agregator berita digital berbasis AI diwajibkan untuk menjalin kerja sama bagi hasil royalti yang adil atas penggunaan kutipan berita dan artikel investigasi yang diproduksi oleh para jurnalis profesional di ruang redaksi.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembentukan regulasi hak cipta era kecerdasan buatan ini juga diselaraskan dengan standar internasional Konvensi Bern dan traktat WIPO. Hal ini bertujuan agar karya-karya orisinal anak bangsa tetap terlindungi secara timbal balik saat dipublikasikan atau diakses oleh pengguna dari berbagai negara di pasar digital internasional.
Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati peta jalan target pengesahan RUU Hak Cipta ini paling lambat pada tanggal 17 Desember 2026 menjelang penutupan masa sidang akhir tahun. Seluruh fraksi di parlemen bersepakat bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak demi menciptakan iklim ekonomi kreatif yang sehat, melindungi karya anak bangsa, dan memberikan kepastian hukum di tengah revolusi digital global.
Asosiasi kreator konten, serikat musisi, dan organisasi pers nasional menyambut positif kemajuan pembahasan RUU Hak Cipta ini dan berharap beleid baru tersebut mampu menjadi benteng pelindung hak cipta paling modern dan adaptif di kawasan Asia Tenggara.