Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik yang dilaporkan oleh presenter sekaligus figur publik kenamaan nasional, Ruben Onsu. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sejumlah saksi kunci, staf manajemen artis, serta saksi korban guna mengklarifikasi kronologi dan bukti permulaan yang diserahkan ke meja penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan hukum ini berakar dari maraknya peredaran konten video hasil rekayasa kecerdasan buatan (*deepfake*) dan narasi fitnah yang disebarkan secara masif oleh puluhan akun anonim di platform TikTok, Instagram, dan YouTube. Konten manipulatif tersebut secara sengaja memenggal rekaman percakapan keluarga Ruben Onsu dan menambahkan teks narasi palsu yang menyudutkan kehormatan sang presenter serta menyerang psikologis anak-anaknya.

Dalam berkas laporannya, pihak Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya telah melampirkan berkas bukti digital setebal ratusan halaman yang berisi tangkapan layar tautan video, catatan waktu pengunggahan (*timestamp*), serta bukti tautan akun-akun penyebar ujaran kebencian. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini terpaksa ditempuh karena peringatan somasi terbuka yang disampaikan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik akun yang terus memonetisasi konten fitnah demi meraup jutaan penayangan (*views*).

Untuk memperkuat pembuktian hukum, penyidik kepolisian turut menggandeng ahli bahasa, pakar sosiologi hukum, dan laboratorium forensik digital Polri. Analisis forensik siber difokuskan pada penelusuran alamat protokol internet (IP address) dan identitas nomor telepon seluler yang terhubung dengan akun-akun anonim tersebut, guna mengungkap apakah ada sindikat terorganisasi di balik gelombang serangan fitnah di media sosial ini.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perundungan siber (*cyberbullying*) dan penyebaran disinformasi bermotif komersial di ruang siber. Pasal yang dibidik terhadap para pelaku mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bohong yang menyerang kehormatan seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Ruben Onsu melalui perwakilannya menyampaikan terima kasih atas respons cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporannya. Bagi Ruben, langkah ini bukan sekadar membela nama baik pribadi, melainkan wujud tanggung jawab orang tua dalam melindungi kesehatan mental anak-anak dan memberikan edukasi etika bermedia sosial bagi masyarakat luas agar tidak mudah terpancing menyebarkan fitnah tanpa verifikasi kebenaran.

Pihak kepolisian mengimbau para pengguna media sosial dan kreator konten digital untuk senantiasa bijak dan beretika dalam memproduksi konten di dunia maya. Kebebasan berekspresi di era keterbukaan digital tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan martabat orang lain dan melanggar rambu-rambu hukum perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat paparan perundungan siber yang menyerang nama baik keluarga artis kerap berdampak buruk pada perkembangan emosional anak di lingkungan sekolah dan sosial. KPAI mendorong aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk bersikap tegas terhadap akun-akun pemburu cuan yang menjadikan eksploitasi kehidupan pribadi anak figur publik sebagai komoditas konten sensasional.

Solidaritas dari kalangan sesama artis, musisi, dan pegiat seni pertunjukan tanah air terus mengalir memberikan dukungan moral kepada Ruben Onsu dan keluarga. Peristiwa ini menjadi momentum refleksi bersama bagi industri hiburan nasional bahwa perlindungan martabat kemanusiaan dan privasi keluarga harus ditegakkan tanpa kompromi di tengah era keterbukaan arus informasi digital yang kian liar.