Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) bersama para pemangku kepentingan industri otomotif nasional tengah mengintensifkan penyusunan peta jalan rantai pasok dalam negeri guna menyongsong implementasi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik. Mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, batas standar minimal TKDN untuk mobil listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat ditargetkan resmi mencapai 60 persen mulai tahun 2027 mendatang.

Ketentuan ambisius tersebut mendorong deretan pabrikan otomotif global yang telah menanamkan modal dan mendirikan basis perakitan di Indonesia—seperti Hyundai, Wuling, Toyota, Chery, hingga BYD—untuk mempercepat lokalisasi komponen kunci. Fokus penguatan rantai pasok dalam negeri kini diarahkan pada perakitan modul sel baterai lokal, pembuatan sistem kontrol kelistrikan tegangan tinggi (inverter dan konverter), serta pemanfaatan bahan baku lokal untuk komponen sasis, bodi, dan interior kendaraan.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan regulasi TKDN dirancang untuk melindungi dan menumbuhkan ekosistem industri manufaktur dalam negeri, sekaligus mencegah Indonesia hanya menjadi pasar impor bagi kendaraan utuh (Completely Built Up/CBU). Penataan izin impor dan insentif bea masuk terus diarahkan secara selektif kepada pelaku usaha yang menunjukkan komitmen investasi nyata dalam membangun fasilitas manufaktur dan menyerap tenaga kerja lokal di tanah air.

Sebagai wadah konsolidasi industri, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersiap menggelar konferensi tahunan PERIKLINDO Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 di Jakarta. Mengusung tema 'The Future of a Clean and Efficient Mobility', forum strategis ini akan mengupas tuntas tantangan percepatan transisi energi, kesiapan perluasan jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), daur ulang baterai bekas, serta harmonisasi kebijakan insentif fiskal pemerintah.

Selain komponen perangkat keras, penguasaan teknologi perangkat lunak (software) manajemen baterai dan sistem telematika pintar kendaraan listrik juga menjadi fokus kemitraan antara prinsipal otomotif global dan politeknik manufaktur nasional. Kemenperin mendorong penyusunan kurikulum vokasi otomotif modern agar lulusan tenaga kerja Indonesia siap mengoperasikan lini perakitan kendaraan listrik berstandar industri 4.0 secara mandiri dan kompetitif.

Di tingkat pasar konsumen, minat terhadap adopsi mobil listrik terus menunjukkan tren positif, terutama di kota-kota metropolitan yang menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas seperti sistem ganjil-genap. Asosiasi otomotif berharap sinergi antara kepastian regulasi TKDN, kesiapan infrastruktur pengisian daya, dan insentif harga yang kompetitif dapat menjaga stabilitas pertumbuhan penjualan mobil listrik nasional dalam mendukung target dekarbonisasi emisi karbon nol bersih (net zero emission).

Kesiapan rantai pasok komponen tier-2 dan tier-3 dari pelaku industri kecil menengah (IKM) logam dan plastik lokal juga menjadi perhatian penting Kemenperin. Program pembinaan teknis dan sertifikasi mutu terus diberikan kepada bengkel rekayasa lokal agar mampu menjadi pemasok resmi suku cadang bagi lini perakitan mobil listrik global yang beroperasi di kawasan industri Cikarang dan Karawang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara paralel terus mempercepat pembangunan gardu pengisian daya cepat (ultra-fast charging) di sepanjang ruas Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera guna memberikan kenyamanan bagi pengguna mobil listrik saat melakukan perjalanan antarprovinsi.

Transformasi industri otomotif menuju elektrifikasi ini diproyeksikan menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar otomotif terbesar di ASEAN, melainkan sebagai pusat produksi dan ekspor mobil listrik berbasis baterai nikel terkemuka di kawasan belahan bumi selatan.

Dukungan pembiayaan hijau (green financing) dari perbankan nasional dengan suku bunga kredit preferensial turut mempercepat penyerapan armada kendaraan operasional berbasis listrik di lingkungan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).