Standar keselamatan berkendara di jalan raya memasuki era baru dengan penegakan regulasi fitur keselamatan aktif berbasis radar dan kamera. Pabrikan kendaraan bermotor kini diwajibkan menyematkan teknologi bantuan pengemudi canggih (Advanced Driver Assistance Systems/ADAS) sebagai perlengkapan standar tanpa biaya tambahan.

Sebagaimana dilaporkan oleh Deutsche Welle (DW) Indonesia, pedoman keselamatan transportasi global yang mulai diadopsi kementerian perhubungan menetapkan bahwa sistem pengereman darurat otomatis (Autonomous Emergency Braking/AEB) wajib hadir di seluruh varian mobil penumpang. Fitur ini dirancang untuk mendeteksi pejalan kaki dan kendaraan di depan, lalu mengaktifkan rem mandiri saat pengemudi terlambat bereaksi.

Data uji tabrak independen menunjukkan bahwa keberadaan sistem AEB dan peringatan penyimpangan lajur (Lane Departure Warning) mampu memangkas angka kecelakaan tabrakan beruntun dari belakang hingga 42 persen. Selain itu, sensor deteksi titik buta (Blind Spot Monitoring) terbukti efektif menekan risiko insiden senggolan dengan pengendara sepeda motor.

Asosiasi industri otomotif menyambut positif standardisasi ini seiring dengan kian terjangkaunya harga komponen modul radar dan kamera mikro. Peningkatan standar proteksi ini diharapkan mempercepat terciptanya budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan meminimalkan korban fatalitas di jalan raya.