Era transformasi digital menuntut adanya payung hukum yang seimbang antara prinsip transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan keamanan data pribadi masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini memasuki tahap perumusan akhir terhadap sinkronisasi regulasi keterbukaan informasi publik dan kepatuhan siber.

Melansir warta dari LKBN ANTARA di Senayan, rapat dengar pendapat yang melibatkan pakar hukum tata negara, otoritas perlindungan data, dan pegiat kebebasan informasi berhasil menyepakati klasifikasi informasi publik yang wajib dibuka secara proaktif oleh seluruh kementerian dan pemerintah daerah melalui portal satu data terpadu.

Pada saat yang sama, draf aturan baru ini mempertegas batasan ketat terhadap informasi yang dikecualikan, terutama yang menyangkut kerahasiaan data kependudukan dan rekam medis digital. Badan publik maupun korporasi pengelola data yang terbukti lalai mengamankan sistem enkripsi hingga memicu kebocoran data terancam sanksi administratif berat dan ganti rugi restitusi kepada korban.

Ketua Baleg DPR menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik nasional. Dengan mekanisme pengawasan independen yang diperkuat, publik dapat mengawasi tata kelola anggaran negara secara transparan tanpa khawatir privasi digitalnya dilanggar.