Era birokrasi berbelit dalam pelayanan kependudukan kian bergeser menuju efisiensi penuh. Pemerintah mengumumkan keberhasilan integrasi menyeluruh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan berbagai platform layanan publik lintas kementerian, termasuk BPJS Kesehatan, perpajakan, dan pembukaan rekening perbankan.
Mengutip keterangan resmi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui LKBN ANTARA, pemanfaatan IKD berbasis autentikasi biometrik wajah dan enkripsi ganda berhasil menghapus kewajiban fotokopi berkas fisik dalam berbagai prosedur perizinan dan bantuan sosial. Warga cukup memindai kode QR dinamis di loket pelayanan untuk memverifikasi keabsahan data dirinya.
Hingga awal November 2026, pengguna aktif IKD di seluruh Indonesia telah melampaui 65 juta jiwa. Sistem ini terbukti memangkas waktu rata-rata pengurusan akta, surat mutasi kependudukan, hingga registrasi jaminan kesehatan dari semula hitungan hari menjadi hanya kurang dari 10 menit melalui gawai pintar.
Pemerintah menjamin standar perlindungan data pribadi dalam ekosistem identitas digital ini mengacu pada regulasi ketat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan penyimpanan data terenkripsi pada Pusat Data Nasional (PDN) yang diawasi secara berkesinambungan.