Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York mengesahkan resolusi komprehensif mengenai perlindungan mutlak bagi fasilitas kesehatan dan personel medis di medan konflik. Resolusi yang diinisiasi oleh kelompok negara non-blok, termasuk Indonesia, disetujui secara aklamasi oleh mayoritas mutlak negara anggota.

Mengutip laporan dari LKBN ANTARA di New York, resolusi ini menegaskan kembali prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa bahwa rumah sakit, ambulans, dan relawan medis berstatus kebal hukum dari serangan militer dalam situasi apa pun. Penyerangan yang disengaja terhadap fasilitas medis dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Wakil Tetap RI untuk PBB dalam pernyataannya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya ratusan tenaga kesehatan dalam berbagai zona konflik global selama setahun terakhir. Indonesia mendesak dibentuknya koridor kemanusiaan permanen yang diawasi langsung oleh Palang Merah Internasional (ICRC).

Resolusi ini juga mewajibkan Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan evaluasi tahunan mengenai insiden kekerasan terhadap fasilitas kesehatan dan merekomendasikan sanksi internasional bagi pelanggarnya.