Rangkaian perundingan kerja sama perdagangan forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang mempertemukan 21 entitas ekonomi lingkar Pasifik menuntaskan naskah kesepakatan harmonisasi logistik. Kesepakatan ini berfokus pada penghapusan hambatan non-tarif yang selama ini memperlambat rantai pasok regional.

Sebagaimana diwartakan koresponden LKBN ANTARA, para delegasi sepakat untuk saling mengakui (mutual recognition) sertifikasi keamanan produk agrikultur segar, standar pengujian peralatan elektronik ramah lingkungan, serta adopsi penuh tanda tangan digital pada dokumen manifes perkapalan.

Perwakilan Kementerian Perdagangan Indonesia menyambut baik terobosan ini karena akan mempermudah produk ekspor unggulan UMKM nusantara, seperti kopi organik, olahan kakao, dan furnitur kayu berkelanjutan, untuk memasuki pasar Asia Timur dan Amerika Utara tanpa proses inspeksi berulang yang memakan waktu.

Forum APEC juga menegaskan komitmen untuk menjaga sistem perdagangan multilateral yang inklusif, transparan, dan dapat diprediksi guna mendukung pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian geopolitik.