Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi meluncurkan Panduan Standar Ketahanan Digital Terpadu Sektor Jasa Keuangan pada sebuah simposium perbankan di Jakarta, Selasa malam. Regulasi ini menjadi payung hukum penegakan kepatuhan keamanan informasi bagi seluruh lembaga perbankan komersial dan perusahaan teknologi finansial.

Berdasarkan keterangan pers resmi BSSN, kerangka kerja ini mewajibkan bank untuk mengadopsi arsitektur keamanan Zero Trust, menerapkan enkripsi data nasabah berlapis (end-to-end), serta memiliki fasilitas pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center) independen yang mampu pulih dalam hitungan menit pascainsiden.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan bahwa perkembangan pesat perbankan digital dan transaksi lintas negara harus diimbangi oleh tata kelola manajemen risiko siber yang kokoh. Bank yang gagal memenuhi standar keamanan minimum akan dikenai sanksi administratif dan pembatasan izin produk digital baru.

Kerja sama ini juga mencakup pembentukan pusat koordinasi intelijen ancaman siber perbankan (Financial Threat Intelligence Sharing) yang memungkinkan antarbank berbagi informasi peringatan dini saat terdeteksi modus serangan siber mutakhir.